Diikat Ke Belakang Atau Dimasukan Ke Dalam Baju
Soal :
Ustadz, di tivi sering sekali saya
lihat selebritis atau presenter yang kerudungnya diikat ke belakang atau
dimasukkan ke dalam baju. Jadi, kerudungnya tidak diulurkan ke dada. Apakah ini
dibolehkan? (N, Yogyakarta)
Jawab :
Sebenarnya memakai kerudung dengan
cara seperti itu, yakni kerudungnya tidak diulurkan ke dada, adalah tidak benar
dan tidak boleh. Sebab cara tersebut menyimpang dari ketentuan al-Qur`an yang
mewajibkan mengulurkan kerudung ke atas dada (QS An-Nuur : 31).
Jadi, jika seorang muslimah tidak
mengulurkan kerudungnya ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang
(mengelilingi leher) atau memasukkannya ke dalam baju, berarti dia meninggalkan
kewajiban dan berdosa. Meskipun dada mereka sudah tertutup oleh kain dari baju.
Allah SWT berfirman :
"Dan hendaklah mereka
[perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya." (QS
An-Nuur [24] : 31)
Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak
berfirman wal-yadhribna bi-khumurihinna (dan hendaklah mereka menutupkan
kain kerudung mereka) lalu berhenti, sehingga seorang muslimah bebas memilih
cara mengulurkan atau mengikat kerudungnya. Namun Allah SWT melanjutkan
firman-Nya dengan tambahan ‘ala juyubihinna (ke atas dada mereka), sehingga
bunyi lengkapnya adalah : wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna (Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka).
Maka dari itu, muslimah yang
mengikuti trend mode busana saat ini, yakni tidak mengulurkan kerudung ke atas
dada, seakan-akan telah memutus bacaan ayat sebelum ayat itu selesai maknanya
dengan sempurna. Kesalahan semacam itu sama saja fatalnya dengan orang yang
memutus bacaan ayat sebelum makna ayatnya selesai dengan sempurna, pada
ayat-ayat lainnya. Misalnya, orang memutus bacaan ayat pada kalimat fa-wailul
lil mushalliin (Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat) (QS 107 : 4).
Padahal kelanjutannya masih ada dan harus dirangkaikan, yaitu bacaan alladziina
hum ‘an shalaatihim saahun (yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya)
(QS 107 : 5). Atau orang memutus bacaan ayat yaa-ayyuhalladziina aamanuu laa
taqrabush shalaata (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat)
(QS 4 : 43). Padahal bacaan lanjutan ayat itu masih ada yaitu wa antum
sukaara (sedang kamu dalam keadaan mabuk) (QS 4 : 43).
Dengan demikian, sudah menjadi
kewajiban kita bersama, khususnya wanita muslimah, untuk memahami dan
mengamalkan ayat tentang kerudung tersebut secara sempurna, bukan secara
sepotong-sepotong hanya demi mengikuti trend mode yang marak belakangan ini.
Mengenai tafsir ayat wal-yadhribna
bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna (QS 24 : 31), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (2003) hal. 68-69
mengatakan, kata khumur adalah bentuk jamak dari khimaar, yang
artinya adalah maa yughathha bihi ar-ra`su (apa-apa yang digunakan untuk
menutupi kepala). Ringkasnya, khumur adalah kerudung. Sedang juyuub
adalah bentuk jamak jayb, yang artinya maudhi’ al-qath’i min al-dir’i
wa al-qamish (tempat yang dipotong/terbuka pada baju atau kemeja).
Ringkasnya, jayb adalah kerah/lubang baju. Jadi, perintah untuk
menutupkan/mengulurkan kerudung ke atas juyub, artinya adalah adalah
perintah menutupkan kerudung ke atas kerah/lubang baju yaitu pada sekitar leher
dan dada.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani –rahimahullah--
menegaskan,"Wa dharbu al-khimaar ‘alaa al-jayb layyuhu ‘ala thauq
al-qamish min al-‘unuq wa ash-shadr." (Menutupkan kerudung atas jayb,
artinya mengulurkan kerudung itu ke atas kerah/lubang baju yaitu leher dan dada).
(Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (2003), hal.
69).
Dengan demikian, ayat yang mulia di
atas paling tidak menunjukkan dua hal, yaitu :
Pertama, bahwa leher dan dada adalah aurat wanita yang wajib
ditutupi (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam,
Beirut : Darul Ummah, 2003, hal. 68; lihat juga Imam Suyuthi, Al-Iklil fi
Istinbath at-Tanzil, Kairo : Darul Kitab al-‘Arabi, Kairo, 1373 H, hal.
162; Tafsir al-Baidhawi, Beirut : Darush Shadir, Juz IV hal. 78).
Kedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan kain kerudung
ke atas leher dan dada. Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun
sekaligus juga menutupi leher dan dada itu. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham
al-Ijtima’i fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003 hal. 69; lihat juga
Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, Tafsir wa Bayan Kalimat al-Qur`an al-Karim,
Beirut-Damaskus : Darul Fajr al-Islami, 1994, hal. 353).
Jelaslah, trend mode busana muslimah
yang marak saat ini, yakni kerudung hanya difungsikan untuk menutup kepala,
lalu diikat ke belakang atau dimasukkan ke dalam baju, serta tidak diulurkan
menutup dada, adalah trend yang batil karena bertentangan dengan al-Qur`an.
Kaum muslimah berdosa jika mengikuti cara berkerudung seperti itu, sebab mereka
telah meninggalkan kewajiban, yakni menutupkan kerudung hingga menutupi dada
mereka.
Para perancang busana muslimah, juga
berdosa dalam aktivitasnya merancang, mendesain, membuat, dan mempopulerkan
cara berkerudung yang menyalahi al-Qur`an tersebut. Berdosa juga para
selebritis yang mempopulerkan cara berkerudung yang batil tersebut lewat
berbagai penampilan mereka sebagai presenter atau pembaca berita di tivi.
Kami mengajak kaum muslimah, dan
terutama sekali para perancang busana muslimah dan selebritis untuk bertaubat
kepada Allah SWT, dengan cara meninggalkan mode berkerudung yang salah itu.
Mudah-mudahan Anda semua sudi memikirkan masukan kami ini, meskipun mungkin
masukan ini pahit rasanya bagi Anda.
Jika Anda tidak mau bertaubat, Anda
akan tergolong kepada orang-orang yang memberi contoh keburukan kepada banyak
orang. Dosa dari orang banyak itu akan Anda pikul juga pada Hari Kiamat nanti. Nauzhu
billah min dzalik.
Rasulullah SAW bersabda,"Barangsiapa
memberi contoh yang baik (sunnah hasanah), maka baginya pahala kebaikannya dan
pahala orang-orang yang mengikutinya. Dan barangsiapa memberi contoh yang buruk
(sunnah sayyi`ah), maka baginya dosa keburukannya dan dosa orang-orang yang
mengikutinya…" (HR Bukhari dan Muslim)
Kepada para ulama dan ustadz, terutama
yang sering tampil di tivi bersama para selebritis yang berkerudung secara
salah itu, kami katakan, wajib hukumnya atas Anda beramar ma’ruf nahi munkar
dalam masalah ini. Kami ingatkan Anda sekalian akan tanggung jawab ulama dalam
firman Allah SWT :
"Hendaklah kamu menerangkan
isi Kitab itu kepada manusia, dan janganlah kamu menyembunyikannya." (QS
Ali ‘Imran [3] : 187).
Ya Allah, kami sudah menyampaikan,
saksikanlah!
Yogyakarta, 16 Oktober 2006
Muhammad Shiddiq al-Jawi
0 Comments