...Di tengah masyarakat terjadi kerancuan antara jilbab, kerudung dan hijab. Banyak di antara mereka yang menyamakan ketiganya, padahal ketiga hal tersebut adalah syariat yang berbeda.

Dalil wajibnya kerudung adalah al Qur’an surat An-Nuur ayat 31 :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ“….dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) mereka hingga (menutupi) dada mereka…” (QS. An-Nuur : 31).

Kerudung adalah kain yang digunakan untuk menutupi kepala sampai ke dada dengan menyisakan bagian wajah. Kerudung ini adalah pakaian bagian atas bagi perempuan. Kerudung berbeda dengan jilbab, yang diwajibkan dengan QS. Al Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاHai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab : 59)

Kata “jalaabiibihinna” dalam ayat ini adalah bentuk jamak dari “jilbaabun”. “Jilbaabun”, dalam kamus Al-Muhith adalah “milhaafah wa mulaa’ah”, yaitu baju yang serupa dengan mantel (menjulur), sedangkan dalam tafsir Ibnu Abbas, “jilbaabun” adalah kain penutup, atau baju luar seperti mantel (Tafsir Ibnu Abbas, hal 426). Jilbab juga berarti “baju panjang (mulaa’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita” (Tafsir Jalalain hal 248). 

Sedangkan dalam Shofwatut Tafaasir, Imam ash-Shobuni, Jilbab diartikan sebagai baju yang luas (wasi’) yang menutupi tempat perhiasan wanita (auratnya). Hamka, ahli tafsir dari negeri kita sendiri mendefinisikan jilbab sebagai baju kurung yang panjang.

Berdasarkan penjelasan ayat ini, jelaslah bahwa makna jilbab adalah pakaian luar yang luas yang wajib digunakan oleh muslimah diluar pakaian rumahnya (mihnah), yang berbentuk seperti mantel (milhaafah atau mulaa’ah). Jilbab ini adalah pakaian muslimah bagian bawah. Jadi jilbab bukan kerudung, karena diperintahkan untuk mengulurkannya ke tubuh, yaitu menutup bagian tubuh ke bawah, bukan ke atas.
Sedangkan hijab, dalil yang dipakai adalah QS. Al Ahzab 53:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab (tabir). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.

Makna hijab adalah tabir yang menghalangi perempuan dari penglihatan laki-laki, dalam berpakaian disebut juga burka atau cadar. Hijab tidak wajib bagi muslimah karena dikhususkan untuk istri Rasulullah saw. Ini nampak dari ayat Al Ahzab 53 secara lengkap yang artinya sebagai berikut :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah."
Makna hijab, yakni penghalang, tidak tepat untuk diterapkan pada kerudung dan jilbab, karena keduanya tidak menghalangi pandangan sama sekali dari laki-laki terhadap perempuan, melainkan masih menyisakan wajah dan dua telapak tangan yang boleh terlihat.
Dengan demikian, cara berpakaian muslimah yang benar adalah menggunakan jilbab dan kerudung yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.


sumber: http://baitijannati.wordpress.com/2013/09/18/gaya-hijabers-dalam-menutup-aurat/

0 Comments