“bunga rampai kajian Islam di Wina”
Istri-istri Rasulullah saw


Masalah jumlah istri-istri Nabi sering dijadikan bahan cemoohan oleh para pembenci Islam.  Mereka anggap Rasulullah adalah „playboy“ (Naudzubillah min dzaalik).  Sementara itu banyak di antara ummat Islam, yang karena tidak mengetahui sejarah, membantah berita itu dengan mengatakan bahwa Nabi tidak pernah beristri lebih dari 4 sekaligus, dan yang lainnya telah dicerai atau meninggal.

Yang benar adalah bahwa memang benar, dalam suatu masa Nabi pernah sekaligus memiliki 9 istri seperti diberitakan oleh Anas ra.:
Tidak jarang Nabi saw dalam suatu malam mendampingi semua istrinya, dan dia memiliki 9 istri (HR Bukhari).


Namun demikian kita perlu mendudukkan masalah ini dalam proporsinya:
1. Hal tersebut di atas sesungguhnya dilakukan Nabi karena perintah Allah; andaikan Nabi memang playboy, tentu hal ini sudah dilakukan sejak masa mudanya.  Ternyata, hingga usia 49, Nabi hanya punya 1 istri.  Dan setelah itu, hanya Aisyah satu-satunya istri beliau yang dinikah dalam keadaan masih gadis.  Lainnya janda.
2. Perintah tersebut terutama berkaitan dengan: pendidikan (seperti pada Aisyah), penegasan hukum (pada kasus Zainab), mengkader da’iyah (Juwariyah dan Safiyah), politis (Ummu Habibah) dan yang terbanyak adalah perlindungan terhadap para janda mukmin yang terlantar atau yang menyerahkan diri pada Nabi.

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari pamanmu, anak-anak perempuan dari bibimu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min ... (QS. 33:50)

Dan ternyata, setelah semua tujuan pernikahan Nabi tadi terpenuhi, turun ayat yang melarang Nabi menikah kembali, apapun alasannya, meskipun Nabi belum memiliki anak laki-laki.  Perlu diketahui, bahwa hanya Khadijah istri Nabi yang memberikan anak, 4 putri dan 2 putra.  Kedua putra nabi meninggal sebelum 1 tahun.

Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu ... (QS. 33:52)


Tahun
Usia Nabi
Pernikahan dengan / Kejadian
Semangat di balik itu
595
25
Khadijah, janda kaya
Khadijah menginginkan nabi memimpin perusahaannya; di masa kenabian Khadijah adalah pendukung utama tugas Rasulullah.
610
40
Wahyu pertama (kenabian)

619
49
Khadijah wafat
Dengan demikian, selama 24 tahun, atau sampai usia 49 tahun, Nabi tidak mengambil istri-2.
619
49
Saudah binti Zam’a, janda
Saudah ingin menolong Nabi serta menjaga anak-anaknya (Fatimah saat itu baru 10 th)
620
50
Aisyah, gadis 6 tahun putri Abu Bakar, baru dibawa ke rumah Nabi 4 tahun kemudian
Abu Bakar menginginkan Aisya merekam sunnah Nabi dalam kehidupan rumah tangga serta menjadi corong bagi kaum wanita
623
53
Peristiwa Hijrah ke Madinah

624
54
Perang Badr

625
55
Perang Uhud

625
55
Hafsa binti Umar, suami syahid di Uhud
Perlindungan janda syuhada
626
56
Ummu Salamah, suami wafat di Habsyi
Perlindungan janda syuhada
626
56
Zainab binti Jahsy, janda, bekas istri Zaid bin Haritsah - anak angkat Nabi.
Nabi mendapat tugas menegaskan ayat 33:37. yang menghalalkan menikahi ex istri anak angkat, bila telah dicerai.  Islam menghapuskan status anak angkat.
627
57
Juwariyah binti Mustaliq, janda
Sebelumnya tawanan, setelah masuk Islam, dibebaskan dan kemudian dinikah untuk dijadikan da’iyah bagi kaumnya.
628
58
Ummu Habibah binti Abu Sufyan, janda
Perlindungan janda syuhada, sekaligus untuk melunakkan hati ayahnya yang masih merupakan tokoh Kafir Quraisy di Makkah
628
58
Safiyah binti Huyai, janda
wanita Yahudi, tawanan perang Khaibar, dinikah Nabi dengan mahar pembebasannya untuk dijadikan da’iyah bagi kaumnya.
629
59
Maimunah, janda
Perlindungan wanita terlantar
632
62
Nabi wafat pada usia 62 (atau 63 menurut perhitungan kalender bulan)
tanpa meninggalkan warisan harta

Referensi: Shahih Bukhari, Sirah Ibnu Ishak.

0 Comments